ROADMAP PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) KABUPATEN BANGKALAN TELAH TERSUSUN

Date : 24 Aug 2019
Image Artikel

Upaya pemerintah dalam menyikapi tuntutan peningkatan produktivitas daya saing nasional maupun daerah yang mensyaratkan kapasitas inovatif adalah dengan mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2012 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah. Melalui peraturan bersama tersebut diamanatkan kepada semua pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan Kebijakan Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa). Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa), hakikatnya perlu dijabarkan dalam roadmap, dengan mengacu pada Peraturan Bersama Menristek dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 03/36 Tahun 2012. Ditekankan bahwa dalam merintis penyusunan Roadmap SIDa, harus mengacu kepada potensi dan kemampuan daerah secara nyata, sehingga dalam evaluasinya akan lebih mudah dan terukur perkembangannya dari waktu ke waktu.

Pada dasarnya, Roadmap SIDa merupakan upaya untuk menumbuh kembangkan suatu jaringan yang akan meningkatkan keunggulan komparatif daerah menuju keunggulan kompetitif dengan daya saing berbasis inovasi di daerah. Fungsinya sebagai salah satu masukan dalam peningkatan kapasistas pemerintah daerah dan daya saing daerah daerah, menjadi salah satu masukan dalam penyusunan maupun perubahan RKPD dan RPJMD. Selain itu, juga berfungsi sebagai salah satu dokumen yang menjabarkan secara lebih detail arah pembangunan daerah dalam hal pengembangan potensi-potensi lokal dengan mengutamakan penumbuhkembangan inovasi oleh institusi-institusi pemerintah daerah baik secara sektoral maupun lintas sektor, oleh lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha serta masyarakat di daerah. Harapannya, potensi-potensi lokal dapat diidentifikasi untuk selanjutnya, dengan memperhatikan arah pembangunan yang telah direncanakan pada level pemerintahan yang lebih atas, potensi-potensi tersebut dapat dikembangkan secara inovatif untuk memperoleh outcome yang optimal.

Untuk meningkatkan daya saing daerah serta menumbuhkembangkan inovasi masyarakat di Kabupaten Bangkalan, Pemda Kabupaten Bangkalan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Bangkalan menyusun Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa). Tantangan pembangunan Kabupaten Bangkalan ke depan akan semakin besar dan kompleks seiring dengan meningkatnya permintaan pasar dan tuntutan kesejahteraan masyarakat. Maksud penyusunan Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kabupaten Bangkalan adalah untuk menyusun dokumen analisis pemetaan (Road Map) dan kebijakan dalam mengembangkan Sistem Inovasi Daerah di Kabupaten Bangkalan, serta upaya percepatan pembangunan melalui Sinkronisasi dan Sinergitas Terhadap Program Prioritas Nasional, Provinsi dan Kabupaten Bangkalan secara terarah dan berkesinambungan, sehingga pada akhirnya dokumen Road Map Sida ini menjadi salah satu instrumen pembangunan daerah yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Bangkalan.

Penyusunan Road Map SIDa ini bertujuan untuk memberikan arahan pengembangan inovasi daerah Kabupaten Bangkalan sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang telah direncanakan baik pada tingkat kabupaten maupun pada tingkat-tingkat kewilayahan di atasnya. Road Map ini ditujukan untuk dapat dimanfaatkan oleh para pengambil keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan pada khususnya dan juga para stakeholder lain yang terlibat dalam kegiatan pengembangan daerah di Kabupaten Bangkalan. Adapun secara detil tujuan Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Bangkalan adalah :

  1. Memetakan kondisi Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Bangkalan saat ini.
  2. Mengidentifikasi tantangan dan peluang Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Bangkalan.
  3. Mengidentifikasi kondisi Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Bangkalan yang akan dicapai.
  4. Menyusun arah kebijakan dan strategi penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Bangkalan.
  5. Mengidentifikasi fokus dan program prioritas Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Bangkalan.
  6. Menyusun rencana aksi penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Bangkalan.
  7. Mengidentifikasi kesiapan instrumen kebijakan untuk mendorong pengembangan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kabupaten Bangkalan.
  8. Mengidentifikasi unsur-unsur yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam menyusun Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa).
  9. Menyusun program dan kegiatan pengembangan SIDa.

Fokus dan Program SIDa Kabupaten Bangkalan

Fokus dan program SIDa Kabupaten Bangkalan dapat dilakukan melalui klasterisasi Wilayah Pengembangan SIDa. Istilah klaster mempunyai pengertian harfiah sebagai kelompok, perkumpulan, atau gabungan obyek yang memiliki keserupaan atas dasar karakteristik tertentu. OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Tahun 2002 dalam bidang ekonomi menjelaskan bahwa klaster dapat diartikan sebagai kelompok/kumpulan bisnis dan industri yang terkait melalui suatu rantai produk umum, ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang serupa, atau penggunaan teknologi yang serupa atau saling melengkapi. Lyon dan therton (2002) mengatakan bahwa terdapat 3 (tiga) hal yang mendasar dalam klaster yaitu:

  1. Kebersamaan/Keserupaan/Kesatuan/Komunalitas; artinya    bahwa bisnis-bisnis beroperasi dalam bidang-bidang yang serupa dan terkait antara satu dengan lainnya dalam fokus pasar bersama dan aktivitas bersama.
  2. Konsentrasi; artinya bahwa terdapat pengelompokan bisnis-bisnis yang dapat dan benar-benar melakukan interaksi
  3. Kontektivitas; artiya bahwa antara kelompok-kelompok tersebut saling terkait dan bergantung dengan beragam jenis hubungan yang berbeda

 

Ketiga unsur tersebut digunakan untuk menguatkan klaster. Dengan adanya unsur-unsur tersebut industri klaster dapat membangun jejaring dalam rangka meningkatkan produktivitas/teknologi dan pengetahuan. Klaster wilayah pengembangan dalam penguatan SIDa terhubung oleh jaringan mata rantai proses penciptaan/peningkatan nilai tambah. Kelompok jaringan komoditas unggulan merupakan jaringan dari institusi-institusi yang saling terkait yang menjadi “fokus perhatian”, institusi pendukung dan institusi terkait, pihak/lembaga yang menghasilkan pengetahuan/teknologi, institusi yang berperan menjembatani dengan pasar, yang dihubungkan antara satu dengan yang lainnya dalam proses peningkatan nilai terhadap komoditas.

 

 

Dalam operasionalnya, penumbuhan klaster bagi pelaku usaha perlu didukung oleh penelitian, pelatihan, identifikasi pasar, penyediaan logistik dan inovasi teknologi. Selain itu, pengembangan berbasis kerjasama perlu dilakukan antara bagian klaster komoditas unggulan. Hal ini bertujuan memberi pengalaman dalam proses peningkatan kuantitas dan kualitas kluster. Fokus wilayah pengembangan dalam program SIDa di Kabupaten Bangkalan akan menggunakan sistem zonasi. Hal itu dapat memproses pengembangan komoditas yang mempunyai potensi untuk dikembangkan melalui kajian klaster.

 

Roadmap SIDa Kabupaten Bangkalan memunculkan zonasi wilayah pengembangan SIDa. Zonasi wilayah pengembangan SIDa Kabupaten Bangkalan terbagi dalam 5 Zona. Zona Wilayah Pengembangan I terdiri dari wilayah Kecamatan Socah, Burneh, Bangkalan dan Tragah. Wilayah Pengembangan I ini fokus pada Agropolitan, Pariwisata, Kuliner dan Kerajinan. Wilayah yang berdekatan dengan kaki suramadu ini menjadi kawasan yang strategis sehingga wilayah ini merupakan kutub utama pengembangan ekonomi kabupaten Bangkalan. Komoditas Pertanian, Perikanan dan Peternakan terdapat dalam wilayah ini.

 

Sedangkan Zona Wilayah Pengembangan II terdiri dari wilayah Kecamatan Arosbaya, Klampis, Sepuluh dan Tanjung Bumi. Wilayah Pengembangan II ini fokus pada Perikanan, Pariwisata dan Kerajinan. Pada bidang perikanan yang dapat dikembangkan sebagai program prioritas adalah program pengembangan komoditi perikanan yang terdiri dari program perikanan tangkap, budidaya udang vanamei, pengolahan produk perikanan, dan pemasarannya. Untuk program pariwisata adalah pengembangan destinasi objek wisata bahari dan wisata religi dengan didukung sentra kerajinan, misalnya batik dan souvenir.

 

Sedangkan Zona Wilayah Pengembangan III terdiri dari wilayah Kecamatan Kamal, Labang, Kwanyar dan Modung. Wilayah Pengembangan III ini fokus pada Pariwisata dan Perikanan. Kecamatan Kamal, Labang dan Kwanyar dapat diintegrasikan sebagai kawasan pariwisata karena kedekatannya dengan akses jembatan suramadu dan dapat bersinergi dengan program nasional sebagai kawasan pengembangan ekonomi kaki suramadu. Penguatan kualitas dan kelembagaan masyarakat di wilayah ini menjadi sangat penting dalam mendukung kawasan ini sebagai kawasan pariwisata. Selain program-program yang berkaitan dengan bidang pariwisata adalah program pengembangan sektor perikanan, baik perikanan tangkap, budidaya dan industri pengolahan perikanan.

 

Sedangkan Zonasi Wilayah Pengembangan IV terdiri dari wilayah Kecamatan Geger, Kokop dan Konang. Wilayah Pengembangan IV ini fokus pada pengembangan sektor hutan produksi dan kebun rakyat. Komoditi utama yang banyak dihasilkan oleh wilayah ini adalah kayu dan bambu dan ini yang akan banyak mensuplai bahan baku ke daerah wilayah kerajinan. Kawasan ini akan menjadi pendukung terhadap kawasan perdagangan dan pariwisata. Program peningkatan penguatan Sumberdaya Manusia di kawasan ini di bidang pengelolaan perkebunan dan hutan rakyat dapat menguatkan perekonomian baik secara kuantitas maupun kualitas.

 

Sedangkan Zona Wilayah Pengembangan V terdiri dari wilayah Kecamatan Tanah Merah, Galis dan Blega. Wilayah Pengembangan V ini fokus pada pengembangan sektor tanaman pangan, perdagangan dan kerajinan. Wilayah ini banyak didukung oleh wilayah zona IV sebagai penyedia bahan baku kerajinan. Dengan memiliki potensi akses jalan nasional hal ini menjadikan kawasan ini menjadi kawasan perdagangan yang potensial untuk dikembangkan. Sedangkan tanaman pangan pangan yang dapat dikembangkan adalah jenis Ubi-ubian.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1. Zonasi Wilayah Pengembangan SIDa Kabupaten Bangkalan

 

Rencana Aksi Penguatan SIDa Kabupaten Bangkalan

Rencana aksi SIDa adalah rangkaian program dan kegiatan untuk menguatkan strategi kebijakan dalam penguatan SIDa di Kabupaten Bangkalan. Rencana aksi penguatan SIDa ini adalah untuk menguatkan 5 pilar penguatan SIDa Kabupaten Bangkalan, yaitu : Pilar 1 : Penguatan Sistem Inovasi Daerah; Pilar 2 : Penguatan Klaster Industri; Pilar 3 : Penguatan Jaringan Inovasi; Pilar 4 : Pengembangan Teknopreuner; Pilar 5 : Pengembangan Pilar-Pilar Tematik.

 

Langkah pertama dalam rencana aksi penguatan SIDa adalah penguatan organisasi SIDa, termasuk pembentukan Tim Koordinasi SIDa Kabupaten Bangkalan yang sampai saat ini dalam proses penyusunan dan akan di SK kan oleh Bupati. Organisasi SIDa ini merupakan organisasi yang mengurusi seluruh rangkaian SIDa di Kabupaten Bangkalan seperti Implementasi roadmap penguatan SIDa, pengembangan potensi dan permasalahan terkait SIDa. Selain organisasi, sistem pendanaan SIDa menjadi perlu sehingga berbagai pengembangan upaya dapat berjalan dengan segera dan lancar. Sinkronisasi Roadmap Penguatan SIDa kedalam RPJMD menjadi sangat penting. Sistem pendanaan bisa dilakukan melalui APBD dan pembiayaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah kedua dalam rencana aksi adalah sosialiasi dan promosi Program dan Kegiatan SIDa. Proses sosialisasi dan promosi SIDa perlu ditingkatkan dari level tertinggi hingga terendah instansi di Kabupaten Bangkalan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, serta masyarakat dan pihak yang terkait. Sosialiasi dan promosi program dan kegiatan SIDa bertujuan untuk memberi pedoman yang disepakai bersama, serta upaya yang akan dilakukan pemerintah kabupaten. Sehingga, setiap unsur-unsur atau lembaga terkait, mengetahui peran dan tugasnya untuk menyukseskan SIDa di Kabupaten Bangkalan. Adapun Rencana Aksi Penguatan SIDa Kabupaten Bangkalan secara lengkap tercantum dalam Dokumen Roadmap Penguatan SIDa Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023 yang telah disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Bangkalan. (afr)

Pengumuman

See all