TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Balitbangda merupakan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Balitbangda mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penelitian dan pengembangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bangkalan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis bidang penelitian dan pengembangan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang penelitian dan pengembangan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang penelitian dan pengembangan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang penelitian dan pengembangan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Berdasarkan  Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016,  susunan  organisasi  Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bangkalan terdiri atas :

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan ;
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Bidang Inovasi dan Teknologi, terdiri dari :
    • Sub Bidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi;
    • Sub Bidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi;
    • Sub Bidang Diseminasi dan Kelitbangan;
  4. Bidang Sosial dan Pemerintahan, terdiri dari :
    • Sub Bidang Sosial dan Budaya;
    • Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat;
    • Sub Bidang Penyelenggara Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan;
  5. Bidang Ekonomi dan Pembangunan, terdiri dari :
    • Sub Bidang Ekonomi;
    • Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
    • Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana;

Tugas dan Fungsi Sekretariat serta masing – masing Kepala Bidang di lingkungan Balitbangda Kabupaten Bangkalan adalah sebagai berikut :

  1. Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. Dan selanjutnya dalam menyelengarakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. Pelaksanaan penyusunan program kerja Sekretariat;
  2. Pengoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran, di bidang penelitian dan pengembangan ;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  4. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang - undangan;
  6. Pengelolaan barang milik daerah; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub. Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
  2. Melakukan penyiapan bahan dalam rangka perumusan kebijakan program dan pelaporan;
  3. Melakukan  penyusunan anggaran ;
  4. Melakukan  pengelolaan dan penatausahaan keuangan;
  5. Melakukan pelaksanaan akutansi dan verifikasi keuangan; 
  6. Melakukan kegiatan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan daerah bukan pajak dan pelaporan keuangan;
  7. Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
  8. Melakukan penyusunan laporan keuangan;
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
  10. Melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  11. Melakukan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan, Perjanjian Kinerja;
  12. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  13. Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  14. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI); dan
  15. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Skretaris Badan sesuai dengan tugasnya;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  3. Melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik Daerah;
  4. Melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  5. Melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
  6. Melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  7. Melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan, dan pengelolaan informasi publik;
  8. Melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip;
  9. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  10. Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP); dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  11. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI); dan
  12. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya;

Bidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan bidang Sosial dan Pemerintahan. Dan selanjutnya dalam menyelengarakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan program kerja penelitian dan pengembangan bidang Sosial dan Pemerintahan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang sosial dan pemerintahan;
  5. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
  6. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial dan pemerintahan;
  7. Pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
  8. Fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya ijin penelitian oleh instansi yang berwenang; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  • Subbidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas :
  1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Subbidang Sosial dan Budaya;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang  sosial dan budaya yang meliputi aspek – aspek sosial, pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, pariwisata, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berancana, dan kesehatan;
  3. Melaksanakan fasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan budaya yang meliputi aspek – aspek sosial, pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, pariwisata, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berancana, dan kesehatan;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan budaya yang meliputi aspek – aspek sosial, pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, pariwisata, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berancana, dan kesehatan;
  5. Melaksanakan Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  6. Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  7. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI); dan
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya.

Subbidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Subbidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, transmigrasi, tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat desa, penataan kelembagaan desa, ketatalaksanaan desa, aparatur desa, keuangan dan aset desa, partisipasi masyarakat, dan Badan Usaha Milik Desa;
  3. Melaksanakan fasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, transmigrasi, tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat desa, penataan kelembagaan desa, ketatalaksanaan desa, aparatur desa, keuangan dan aset desa, partisipasi masyarakat, dan Badan Usaha Milik Desa;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, transmigrasi, tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat desa, penataan kelembagaan desa, ketatalaksanaan desa, aparatur desa, keuangan dan aset desa, partisipasi masyarakat, dan Badan Usaha Milik Desa;
  5. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  6. Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  7. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI); dan
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya

Subbidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan mempunyai tugas ;

  1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Subbidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi aspek – aspek otonomi daerah, pemerintahan umum, kelembagaan, ketatalaksanaan, aparatur, reformasi birokrasi, ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;
  3. Melaksanakan fasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi aspek – aspek otonomi daerah, pemerintahan umum, kelembagaan, ketatalaksanaan, aparatur, reformasi birokrasi, ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat ;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi aspek – aspek otonomi daerah, pemerintahan umum, kelembagaan, ketatalaksanaan, aparatur, reformasi birokrasi, ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat ;
  5. Menyiapkan bahan perumusan rekomendasi atas rencana penetapan peraturan baru dan / atau evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan ;
  6. Melakukan pengelolaan data kelitbangan dan peraturan , serta fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk di terbitkannya ijin penelitian oleh instansi yang berwenang; dan
  7. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  8. Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  9. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI); dan
  10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya

Bidang Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan Dan selanjutnya dalam menyelenggarakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan program kerja penelitian dan pengembangan bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  5. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  6. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Subbidang Ekonomi mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Subbidang Ekonomi;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang Ekonomi yang meliputi aspek – aspek penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, dan Badan Usaha Milik Daerah ;
  3. Melaksanakan fasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang Ekonomi yang meliputi aspek – aspek penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, dan Badan Usaha Milik Daerah ;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi yang meliputi aspek-aspek penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, dan Badan Usaha Milik Daerah;
  5. Melaksanakan Dokumnen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  6. Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  7. Melaksanakan Sistem Pengadaan Pengendalian Intern (SPI); dan
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya.

Seksi Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang meliputi aspek – aspek pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perkebunan;
  3. Melaksanakan fasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang meliputi aspek – aspek pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perkebunan;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang meliputi aspek – aspek pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perkebunan;
  5. Melaksanakan Dokumnen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  6. Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  7. Melaksanakan Sistem Pengadaan Pengendalian Intern (SPI); dan
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya

Subbidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Subbidang pengembangan wilayah, fisik, dan prasarana;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan wilayah, fisik, dan prasarana yang meliputi aspek – aspek perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, pertanahan, pekerjaan umum, perhubungan, komunikasi dan informatika;
  3. Melaksanakan fasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan wilayah, fisik, dan prasarana yang meliputi aspek – aspek perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, pertanahan, pekerjaan umum, perhubungan, komunikasi dan informatika;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan wilayah, fisik, dan prasarana yang meliputi aspek – aspek perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, pertanahan, pekerjaan umum, perhubungan, komunikasi dan informatika;
  5. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  6. Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  7. Melaksanakan Sistem Pengadaan Pengendalian Intern (SPI); dan
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya.

Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan bidang Inovasi dan Teknologi. Dan selanjutnya dalam menyelenggarakan tugasnya mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan program kerja bidang Inovasi dan Teknologi;
  2. Pelaksanaan koordinasi dibidang Inovasi dan Teknologi;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;
  4. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif;
  5. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang inovasi dan teknologi;
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi dibidang inovasi dan teknologi;
  7. Penyiapan bahan, strategi, dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;
  8. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;
  9. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitaian dan pengembangan pemerintah daearah, serta fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;
  10. Penyiapan bahan koodinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil – hasil kelitbangan;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait dengan tugas dan fungsinya .

Subbidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi mempunyai tugas:

  1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Subbidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan di bidang inovasi dan teknologi;
  3. Melaksanakan fasilitasi kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan di bidang inovasi dan teknologi;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan di bidang inovasi dan teknologi; dan
  5. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  6. Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  7. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI); dan
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya

Subbidang difusi Inovasi, dan penerapan Teknologi mempunyai tugas:

  1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Subbidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan kegiatan kegiatan uji coba dan penerapan rancang bangun/ model replikasi dan invensi di bidang difusi inovasi dan penerapan teknologi;
  3. Fasilitasi kegiatan kegiatan uji coba dan penerapan rancang bangun / model replikasi dan invensi di bidang difusi inovasi dan penerapan teknologi;
  4. Evaluasi kegiatan - kegiatan uji coba dan penerapan rancang bangun / model replikasi dan invensi di bidang difusi inovasi dan penerapan teknologi;
  5. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  6. Menyusun dan melaksanan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  7. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI); dan
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya.

Subbidang Diseminasi Kelitbangan mempunyai tugas :

  1. Melakukan rencana kegiatan dan anggaran Subbidang Diseminasi Kelitbangan;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif;
  3. Menyiapkan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
  4. Melaksanakan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual; dan
  5. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  6. Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  7. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) ); dan
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya.