TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan
Tujuan merupakan Implementasi atau penjabaran dari pernyataan Misi dan merupakan “result” (hasil) yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan atau gambaran kondisi yang ingin dicapai dimasa datang.
Guna mewujudkan , maka ditetapkan tujuan yang akan dicapai oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bangkalan, yaitu “Mewujudkan hasil penelitian dan pengembangan yang inovatif dan berkualitas sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah”.
Sasaran
Sasaran adalah suatu hasil yang dapat dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun, untuk menghasilkan pedoman penyusunan rencana kegiatan dan alokasi penempatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien.
Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai tujuan diatas adalah “Terwujudnya rekomendasi hasil litbang yang ditindaklanjuti”.
Adapun tujuan dan sasaran jangka menengah pelayanan Balitbang Kabupaten Bangkalan Tahun 2018 – 2023 dijabarkan pada tabel 4 berikut ini :
Tujuan |
Sasaran |
|
||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Uraian |
Indikator |
Target |
Uraian |
Indikator |
Target |
|
||||||||||
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
|
||||
Mewujudkan hasil penelitian dan pengembangan yang inovatif dan berkualitas sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah |
Persentase kebijakan berdasarkan Policy brief |
25% |
33% |
42% |
50% |
56% |
59% |
Terwujudnya rekomendasi hasil litbang yang ditindaklanjuti |
Prosentase rekomendasi hasil litbang yang ditindaklanjuti |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
Terpenuhinya pelayanan kesekretariatan |
Indeks kepuasan Layanan Internal Kesekretariatan |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |