PERAN BUMDES DALAM MENDUKUNG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Date : 14 Aug 2019
Image Artikel

 

Badan  Penelitian  dan  Pengembangan  Daerah (Balitbangda) Kabupaten Bangkalan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang  bertanggung jawab  terhadap  Penyelenggaraan Pemerintahan di Bidang Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Daerah  yang  memiliki tugas untuk menyiapkan data dan informasi serta menghasilkan berbagai rekomendasi dan masukan sebagai bahan perumusan kebijakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan

Penyelenggaraan tugas  tersebut  antara  lain  diwujudkan melalui Kajian Evaluasi Bumdes Dalam Mendukung Pemberdayaan Masyarakat Desa. Di dalam Pelaksanaannya   mengacu  pada  kebijakan strategis daerah (jakstrada) sebagaimana telah dituangkan secara lebih detail dalam Agenda Riset Daerah tahun 2016-2018, dimana di dalam Jakstrada tersebut telah memuat visi dan misi pembangunan  dan isu - isu sentral yang diproyeksikan akan memunculkan persoalan  persoalan krusial secara kolektif baik di tingkat Kabupaten ataupun di  Kecamatan dan kesemuanya menjadi satuan permasalahan yang harus ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Kajian ini dimaksudkan untuk mengetahui eksistensi BUMDesa yang telah ada dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang kondisi, eksistensi, kendala dan peluang untuk merumuskan strategi BUMDesa dalam pemberdayaan masyarakat desa.

Dengan lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan pengakuan otonomi desa dalam menentukan prioritas pembangunan dan penggunaan dana. Perluasan kewenangan tersebut diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan permberdayaan masyarakat desa, sehingga pola pembangunan selama ini yang lebih berpusat pada perkotaan bisa bergeser ke pedesaan mengingat sebagian besar penduduk Indonesia masih tinggal di desa. Selain itu diharapkan Undang Undang Desa dapat mempercepat pembangunan desa dan kawasan pedesaan. Artinya dibawah UU No.6 Tahun 2014 dapat memberikan harapan baru guna meningkatkan peran aparat pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan dan kemasyarakatan.

Pemetaan BUMDesa di Kabupaten Bangkalan didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat., sebagaimana diatur   dalam Pasal 4 Ayat 2  Permendes No. 4 tahun  2015 yang menyatakan bahwa : Desa dapat mendirikan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa; b. potensi usaha ekonomi Desa;  c. sumberdaya alam di Desa; d. sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan e. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan.

Oleh karenanya dalam kajian evaluasi ini diutamakan pada aspek  perencanaan dan pendiriannya untuk memetakan konsistensi dasar BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat,  mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainable. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

 

 

Pengumuman

See all